ASN Diancam Mantan Suami Pakai Senjata Api
Dari pemeriksaan terhadap S, polisi menangkap rekan S berinisial MN (42 tahun) di Desa Rundeng, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, serta menangkap tersangka J di Kabupaten Aceh Timur sebagai penjual senjata api.
Kapolres mengatakan pengancaman terhadap Agusminar diduga karena S ingin meminta hasil penjualan rumah yang telah dilakukan korban.
Merasa tidak lagi memiliki hubungan suami istri, korban Agusminar menolak memberikan uang yang diminta S.
Kemudian S mengancam korban menggunakan senjata api yang dibawanya.
"Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun dan atau penjara seumur hidup hingga pidana mati," kata kapolres didampingi Kabag Ops Kompol M. Nasir dan Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy. (antara/jpnn)
Wanita berstatus ASN melaporkan mantan suaminya karena telah melakukan pengancaman menggunakan senjata api.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bermodal Video, Tim Hukum Robinsar-Fajar Laporkan Camat Gerogol ke Bawaslu Kota Cilegon
- Wamenag Ajak Pejabat Negara Teladani Akhlak Rasul
- Petugas Imigrasi Boleh Bawa Senpi, Sahroni: Awas Kalau Petantang-petenteng
- Menteri PAN-RB Terbitkan Surat Edaran, ASN Wajib Baca
- Persaingan Politik di Aceh Barat Ngeri, Timses Diancam Pakai Senpi
- Oknum Pengacara Terduga Penembak Pemilik Warkop di Sukabumi Ditangkap Polisi