ASN Didorong Melapor Bawaslu Jika Dipaksa Memilih

ASN Didorong Melapor Bawaslu Jika Dipaksa Memilih
Ilustrasi Pemilu. Foto: dok/JPNN.com

Jelang hari pemilihan masih banyak warga yang belum, menerima formulir C6 atau kertas undangan untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua KPU Batam, Syahrul Huda mengatakan seluruh formulir C6 sudah didistribusikan ke masing-masing Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk dibagikan kepada calon pemilih.

"Sudah tiga hari lalu kami distribusikan. Tinggal anggota KPPS lagi yang memberikan ke warga. Batas waktunya paling lambat satu hari sebelum memilih," kata dia, Senin (15/4).

Bagi warga yang sudah terdaftar, boleh tetap menggunakan hak pilihnya meskipun tidak membawa kertas undangan dari KPPS. "Bawa e-KTP juga bisa sebagai alat bukti," sebutnya.

Tingginya antusias warga untuk memilih memang berdampak terhadap ketersediaan kertas suara. Syahrul mengatakan sesuai dengan aturan surat suara yang tersedia saat ini sudah sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPTHP-2) sebanyak 650.876 ditambah dua persen.

Mengenai masih banyaknya warga yang belum terdaftar, Syahrul mengatakan proses persiapan data pemilih ini menghabiskan waktu hampir satu tahun. Namun kenapa baru saat ini warga sadar mereka belum terdaftar.

"Kendati begitu. Asalkan mereka memiliki e-KTP Batam mereka tetap bisa memilih. Namun waktunya setelah pukul 12.00 WIB, jadi mereka masuk DPK," terangnya.

Terkait kekurangan kertas suara, Syahrul mengatakan perpanjangan waktu yang dikeluarkan Makamah Agung (MA) sangat berimbas pada ketersedian kertas suara. Saat ini ada 12.216 warga yang masuk dalam DPTb-3, sedangkan kertas suara yang diakomodir pusat hanya tiga ribu lembar.

Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau tidak terpengaruh paksaan pihak manapun, termasuk atasan, dalam menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019. Sebagai aparatur, ASN diminta juga diminta tetap netral dan tidak partisan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News