ASN Diduga Langgar Kode Etik Pada Pilkada, Inspektorat Turun Tangan

ASN Diduga Langgar Kode Etik Pada Pilkada, Inspektorat Turun Tangan
Kepala Inspektorat Pemkab Sampang Ari Wibowo (ANTARA/ HO-Pemkab Sampang).

jpnn.com - SAMPANG - Inspektorat Kabupaten Sampang, Jawa Timur, turun tangan menanggapi dugaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan peanggaran kode etik pada Pilkada Sampang 2024.

Menurut Kepala Inspektorat Pemkab Sampang Ari Wibowo pihaknya kini tengah mengusut dugaan pelanggaran yang disebut melibatkan dua oknum ASN.

"Saat ini kami sedang mendalami laporan tentang adanya dua oknum ASN di lingkungan Pemkab Sampang yang ikut dalam kegiatan kampanye pasangan calon," ujar Ari Wibowo di Sampang, Jawa Timur, Rabu (23/10).

Menurut Ari Wibowo ASN yang dilaporkan melanggar kode etik dari kalangan tenaga honorer di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Sampang.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Inspektorat Pemkab Sampang disebut kedua ASN ikut kegiatan kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Padahal, sesuai dengan ketentuan ASN atau pegawai di lembaga pemerintahan harus netral dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.

"Tentu salah satunya menjaga netralitas itu, artinya tidak berpihak pada kepentingan siapapun dan harus pandai menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat," ucapnya.

Sebelumnya, video viral dua tenaga honorer Diskominfo Sampang diketahui bertugas sebagai tim dokumentasi pengambil gambar kegiatan kampanye pasangan nomor urut 02 H Slamet Junaidi dan H Ahmad Mahfud di Pulau Mandangin Sampang yang berlangsung pada Rabu (16/10/2024) siang.

Inspektorat turun tangan mengusut dugaan oknum apartur sipil negara (ASN) melanggar kode etik pada Pilkada Sampang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News