ASN Diduga Langgar Kode Etik Pada Pilkada, Inspektorat Turun Tangan
Rabu, 23 Oktober 2024 – 21:12 WIB

Kepala Inspektorat Pemkab Sampang Ari Wibowo (ANTARA/ HO-Pemkab Sampang).
Mereka berinisial A dan H. Keduanya diketahui tenaga honorer Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang. (Antara/jpnn)
Inspektorat turun tangan mengusut dugaan oknum apartur sipil negara (ASN) melanggar kode etik pada Pilkada Sampang.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK