ASN Dilarang Mempromosikan Peserta Pemilu 2024 di Medsos, Nekat, Konsekuensinya Berat

ASN Dilarang Mempromosikan Peserta Pemilu 2024 di Medsos, Nekat, Konsekuensinya Berat
Kemenkominfo berkolaborasi dengan Kemendagri menyelenggarakan literasi digital sektor pemerintahan untuk ASN di Provinsi Kalimantan Timur. Foto dok. Kemenkominfo

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) berkolaborasi dengan Kemendagri menyelenggarakan literasi digital sektor pemerintahan untuk aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Kalimantan Timur. 

Kegiatan yang diselenggarakan pada 21-23 Februari 2023 secara hybrid itu diikuti 50 ASN jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pemprov Kaltim yang hadir secara langsung pada hari pertama 

"Targetnya sebanyak 18 ribu ASN Kalimantan Timur terliterasi digital," kata Direktur Pemberdayaan Informatika Kemenkominfo Bonifasius Wahyu Pudjianto, Selasa (22/2).

Dia memaparkan survei Indeks Literasi Digital Nasional yang dilakukan Kemenkominfo dan Katadata Insight Center (KIC) pada 2022 menunjukkan bahwa kapasitas literasi digital masyarakat Indonesia sebesar 3.54 dari 5.00. Berdasarkan hal tersebut, tingkat literasi digital di Indonesia masih berada dalam kategori “sedang”.

"Kegiatan literasi digital yang diselenggarakan untuk para ASN pemda tingkat satu dan dua di Provinsi Kaltim ini merupakan salah satu upaya Kemenkominfo dalam mempercepat transformasi digital di lingkungan pemerintahan daerah menuju Indonesia #MakinCakapDigital," terang Bonifasius.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni saat membuka kegiatan mengimbau ASN untuk tetap menjaga perilakunya di dunia digital. Ketika bermain di dunia digital jangan lupa status ASN. 

"ASN tidak bisa menggunakan media digital sebagai media ekspresi personel ketika sedang menggunakan media pemerintah.” imbaunya.

Bonifasius kembali mengingatkan soal netralitas ASN menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 harus diperhatikan karena sudah ada regulasi yang mengatur mengenai hal tersebut dengan konsekuensi sesuai apabila aturan tersebut dilanggar. 

ASN dilarang mempromosikan para peserta Pemilu 2024 di medsos, kalau nekat konsekuensinya berat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News