ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Liburan Tahun Baru

jpnn.com - PEKALONGAN - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pekalongan dilarang menggunakan mobil dinas untuk liburan Tahun Baru 2025.
Larangan disampaikan Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah lewat surat edaran.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Dunaid mengatakan tidak akan membenarkan apabila mobil dinas digunakan untuk kepentingan pribadi, khususnya saat liburan Tahun Baru 2025.
"Mobil dinas itu peruntukannya dipakai untuk urusan dinas. Jadi, mobil dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk liburan tahun baru, karena kegiatan itu bukan urusan dinas," ujar Afzan di Pekalongan, Senin (30/12).
Dia lantas meminta warga yang menjumpai mobil dinas milik pemerintah daerah digunakan untuk mudik ataupun liburan saat perayaan tahun baru, melaporkannya.
"Aturannya sudah jelas, mobil dinas tidak boleh dibawa mudik. Oleh karena, bagi warga yang mendapati adanya mobil dinas dibawa mudik ataupun liburan bisa segera melapor," katanya.
Dia mengatakan sesuai peraturan, kendaraan dinas pelat merah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun kegiatan keluarga rekreasional.
Mobil dinas tersebut harus disimpan di kantor masing-masing sehingga ketika ada yang membawa ke luar daerah di luar jam atau kepentingan dinas jelas melanggar.
Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pekalongan dilarang menggunakan mobil dinas untuk liburan tahun baru.
- Tolak Mobil Dinas Baru Seharga Rp 3 Miliar, Wali Kota Jogja: Uangnya Buat Penanganan Sampah
- Dedi Mulyadi Alihfungsikan Kendaraan Dinas Guburnur Jadi Mobil Rumah Sakit
- Polisi Tilang Pengemudi Mobil Dinas Fortuner BM 52 yang Viral, AKP Juni: Kami Tegur Keras
- Pengemudi Mobil Dinas BM 52 Minta Maaf di Kantor Polisi
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah
- Mulai 2025 & Seterusnya, Pemkot Pekalongan tak Merekrut Honorer Baru Lagi