ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Liburan Tahun Baru

ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Liburan Tahun Baru
Pemerintah Kota Pekalongan memarkirkan mobil dinas untuk mencegah penggunaannya itu untuk keperluan pribadi ASN. (ANTARA/Kutnadi).

jpnn.com - PEKALONGAN - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pekalongan dilarang menggunakan mobil dinas untuk liburan Tahun Baru 2025.

Larangan disampaikan Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah lewat surat edaran.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Dunaid mengatakan tidak akan membenarkan apabila mobil dinas digunakan untuk kepentingan pribadi, khususnya saat liburan Tahun Baru 2025.

"Mobil dinas itu peruntukannya dipakai untuk urusan dinas. Jadi, mobil dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk liburan tahun baru, karena kegiatan itu bukan urusan dinas," ujar Afzan di Pekalongan, Senin (30/12).

Dia lantas meminta warga yang menjumpai mobil dinas milik pemerintah daerah digunakan untuk mudik ataupun liburan saat perayaan tahun baru, melaporkannya.

"Aturannya sudah jelas, mobil dinas tidak boleh dibawa mudik. Oleh karena, bagi warga yang mendapati adanya mobil dinas dibawa mudik ataupun liburan bisa segera melapor," katanya.

Dia mengatakan sesuai peraturan, kendaraan dinas pelat merah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun kegiatan keluarga rekreasional.

Mobil dinas tersebut harus disimpan di kantor masing-masing sehingga ketika ada yang membawa ke luar daerah di luar jam atau kepentingan dinas jelas melanggar.

Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pekalongan dilarang menggunakan mobil dinas untuk liburan tahun baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News