ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Liburan Tahun Baru
Senin, 30 Desember 2024 – 19:38 WIB

Pemerintah Kota Pekalongan memarkirkan mobil dinas untuk mencegah penggunaannya itu untuk keperluan pribadi ASN. (ANTARA/Kutnadi).
Afzan Arslan mengatakan hingga kini pihaknya belum menemukan adanya laporan aparatur sipil negara yang menggunakan kendaraan dinas untuk liburan maupun mudik ke luar daerah saat libur Natal 2024.
"Oleh karena itu, kami akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara yang melanggar menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi pada saat libur Tahun Baru 2025," kata Afzan. (Antara/jpnn)
Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pekalongan dilarang menggunakan mobil dinas untuk liburan tahun baru.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Baru 268 Unit Mobil Dinas Terkumpul, Wali Kota Pekanbaru Beri Ultimatum Keras
- Ketua DPRD Pekanbaru: Mobil Alphard Dianggarkan Semasa Pj Risnandar
- Pemko Pekanbaru Pangkas Anggaran Mobil Dinas, Dialihkan ke Kegiatan Prorakyat
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- Hidayat Arsani Ingin Anggaran Mobil Dinas Gubernur Babel Dialihkan Beli Ambulans