ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Liburan Tahun Baru
Senin, 30 Desember 2024 – 19:38 WIB
Afzan Arslan mengatakan hingga kini pihaknya belum menemukan adanya laporan aparatur sipil negara yang menggunakan kendaraan dinas untuk liburan maupun mudik ke luar daerah saat libur Natal 2024.
"Oleh karena itu, kami akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara yang melanggar menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi pada saat libur Tahun Baru 2025," kata Afzan. (Antara/jpnn)
Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pekalongan dilarang menggunakan mobil dinas untuk liburan tahun baru.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Mulai 2025 & Seterusnya, Pemkot Pekalongan tak Merekrut Honorer Baru Lagi
- KemenPAN-RB: Rancangan Peraturan Manajemen ASN Masih Diproses di Setneg
- Bawaslu Tegaskan Tak Ada Pelanggaran yang Dilakukan Aparat Kepolisian di Pilkada 2024
- Prabowo Ingin Para Menteri Pakai Mobil Maung, Erick Thohir: Harus Ada Tahapan
- Pejabat di Sulsel Jadi Tersangka Netralitas ASN Pada Pilkada 2024
- Sekda Sumsel Hadiri Rakornas Jelang Pilkada, Ada Pesan Penting dari Ketua Bawaslu RI