ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Liburan Tahun Baru

ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Liburan Tahun Baru
Pemerintah Kota Pekalongan memarkirkan mobil dinas untuk mencegah penggunaannya itu untuk keperluan pribadi ASN. (ANTARA/Kutnadi).

Afzan Arslan mengatakan hingga kini pihaknya belum menemukan adanya laporan aparatur sipil negara yang menggunakan kendaraan dinas untuk liburan maupun mudik ke luar daerah saat libur Natal 2024.

"Oleh karena itu, kami akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara yang melanggar menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi pada saat libur Tahun Baru 2025," kata Afzan. (Antara/jpnn)


Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pekalongan dilarang menggunakan mobil dinas untuk liburan tahun baru.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News