ASN Diminta tak Menambah Hari Libur, Patuhi Ketentuan Jam Kerja

ASN Diminta tak Menambah Hari Libur, Patuhi Ketentuan Jam Kerja
Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Abdiyanto. ANTARA/arsip

jpnn.com - MUKOMUKO - Pemerintah menetapkan libur nasional dalam rangka Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek pada 27-29 Januari 2025.

Sekretaris Daerah Mukomuko, Bengkulu, Abdiyanto, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) baik itu pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah tersebut tidak menambah hari libur.

Dia menegaskan ASN sudah harus masuk kerja pada Kamis (30/1).

Menurut Abdiyanto, ASN tanpa harus diwanti-wanti dengan sanksi dan ditakuti, seharusnya sudah memahami tugas dan tanggung jawabnya.

“Kita membutuhkan kesadaran ASN dalam menunaikan kewajibannya sesuai dengan waktu kerja yang telah ditetapkan, jangan ada kelebihan hari libur, kita harus mematuhi ketentuan jam kerja," katanya saat dihubungi di Mukomuko, Selasa (28/1).

Terkait pengawasan disiplin setiap ASN sesuai aturan yang berlaku, kata dia, tetap menjadi kewajiban pimpinan langsung.

Hal ini mengingat pengawasan ASN dilaksanakan secara berjenjang.

Oleh karena itu, dia meminta kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) setempat, kepala puskesmas, kepala sekolah, melakukan pengawasan serta memastikan kehadiran di waktu kerja.

ASN baik itu PNS dan PPPK di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, diingatkan tidak menambah hari libur. Harus mematuhi ketentuan jam kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News