ASN Diminta Tidak Perpanjang Libur, Bolos Kerja Sanksi Menanti

ASN Diminta Tidak Perpanjang Libur, Bolos Kerja Sanksi Menanti
PNS mulai kerja lagi 10 Juni 2019. Ilustrasi Foto: dok.JPG

jpnn.com, KAYUAGUNG - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak bolos pascalibur bersama hari raya Idulfitri.

Semua ASN sudah harus masuk kerja pada 10 Juni nanti. Jika sampai bolos kerja akan dikenai sanksi.

Sekretaris Daerah OKI, H Husin SPd MM menegaskan bagi yang tidak masuk kerja pada Senin (10/6).

Baca: Beginilah Ending Kasus Perwira Polisi Tuduh Brigjen TNI Subagyo Curi HP

“Tidak ada alasan bagi mereka untuk bolos. Tidak masuk, sanksi menanti karena absen akan langsung dikirim ke pusat,” terangnya Jumat (7/6).

Dia tak henti mengingatkan agar ASN dapat mematuhi aturan tersebut.

Selamat merayakan Hari Raya Idulfitri mohon maaf lahir dan batin kepada seluruh masyarakat OKI. (uni)


Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak bolos pascalibur bersama hari raya Idulfitri.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News