ASN Hamil di Pekanbaru Boleh Tidak Masuk Kantor, tetapi Ada Syaratnya
jpnn.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan izin khusus buat aparatur sipil negara atau ASN setempat yang sedang hamil, untuk tidak bekerja selama masih ada kabut asap.
"Namun, dengan syarat mereka tetap bekerja di rumah," kata Wakil Wali Kota Ayat Cahyadi di Pekanbaru, Jumat (20/9).
Dia mengatakan hal itu dilakukan karena semakin memburuknya kualitas udara Kota Pekanbaru hingga level tidak sehat, akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). "Kami beri izin, jika Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) masih di level tidak sehat," katanya.
Ayat mengatakan, keringanan itu diberikan agar tidak mengganggu kesehatan janin yang dikandung ASN perempuan. "Bayi atau janin dalam kandungan itu kan membutuhkan oksigen. Jadi karena udara masih belum membaik, bahkan cenderung terus memburuk, ASN ini diizinkan bekerja di rumah," ujarnya.
Untuk menyosialisasikan itu, sebut Ayat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru sudah diminta untuk membuat surat edaran agar ASN hamil tidak harus masuk kantor. "Melalui BKPSDM kami akan membuat surat edaran untuk ibu-ibu hamil agar tidak ke kantor dulu," kata Ayat.
Dia menuturkan, ASN yang sedang hamil harus tetap bekerja walau di rumah. Ia tidak ingin kondisi ini justru dimanfaatkan untuk bersantai dan tidak bekerja.
"Namun, tugas yang bisa dikerjakan di rumah, ya dikerjakan. Sekarang kan sudah ada teknologi, kalau tugasnya selesai bisa dikirim melalui email, WA dan sebagainya," ucapnya.
Ayat juga berharap dan mengimbau perusahaan-perusahaan swasta setempat agar memerhatikan karyawan yang sedang hamil karena anak-anak adalah sumber daya manusia yang menjadi harapan masa depan. "Saya minta agar karyawan swasta yang hamil juga diberi fasilitas di engah asap saat ini," ujarnya.
Pemkot Pekanbaru memberikan keringanan itu agar tidak mengganggu kesehatan janin yang dikandung ASN.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Kabar Baik Soal Pasokan Solar di Riau, Ini Penjelasan Ditreskrimsus Polda Riau