ASN Harus Bisa Menjaga Kemajemukan Bangsa
Hal itu terutama saat melayani kebutuhan dasar warga Indonesia. Di luar itu, boleh ada pengecualian, namun harus dengan keputusan pengadilan.
Sebagai penjaga bangsa dan negara, Machasin menilai Korpri juga harus senantiasa mengingatkan aparatur negara agar menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Perlu menjaga utuh prinsip-prinsip dalam Pancasila. Apalagi Indonesia memiliki kurang lebih 700-an suku dan 340-an bahasa daerah.
Sikap Korpri seperti itu bisa menjadi upaya antisipasi terjadinya gesekan dan konflik antar-umat beragama. Baik yang ditimbulkan dengan isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) maupun isu sosial lainnya.
Sebelumnya, presiden mengingatkan agar yang mayoritas sudi melindungi mereka yang minoritas. Sementara yang minoritas mau menghormati serta menghargai kelompok mayoritas.
Presiden mengharapkan jika persatuan dan kebersamaan kita dijaga maka energi kebersamaan, energi persatuan bisa digunakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan mendasar.
Khususnya, persoalan yang menjadi tantangan bangsa Indonesia di masa datang seperti kemiskinan, ketimpangan yang kaya dan miskin serta pengangguran.
Sementara itu, saat membuka Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) III Korpri Nasional di Kalimantan Timur, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Korprki Nasional Bima Haria Wibisana menegaskan pemahaman yang utuh terhadap Alquran dapat membina karakter unggul pegawai negeri sipilyang tangguh menghadapi berbagai masalah.
JAKARTA-Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang notabene aparatur sipil negara harus menjaga kemajemukan bangsa dengan baik. Sebab,
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini