ASN Harus Masuk Kerja Sesuai Waktu yang Ditetapkan, tidak Boleh Menambah Libur Natal
jpnn.com - JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu tidak menambah libur Natal 2022.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jeri Yudianto mengatakan berdasarkan surat edaran, telah ditetapkan untuk libur dan cuti bersama mulai Senin 19-24 Desember, dan cuti bersama Natal pada Minggu (25/12).
“Kemudian lanjut lagi pada Senin (26/12) dan Natal hari kedua Selasa (27/12) yang mana libur Hari Jadi Provinsi Papua Rabu (28/12) cuti bersama lagi dan masuk pada Kamis (29/12),” katanya di Jayapura, Kamis (22/12).
Oleh karena itu, Jeri mengatakan ASN diharapkan tidak menambah waktu libur sendiri.
ASN harus masuk kerja sesuai waktu yang ditetapkan.
Mereka harus langsung bekerja untuk melayani publik.
“Khusus ASN yang ada di wilayah pelayanan publik, seperti di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tetap diatur masuknya oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing,” ungkap Jeri.
Dia mengatakan bahwa pelayanan tetap berjalan, termasuk di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang mengelola transaksi keuangan, mengikuti ketentuan yang ada di perbankan.
ASN harus masuk kerja sesuai waktu yang ditetapkan. Tidak boleh menambah libur Natal. Pelayanan kepada publik harus tetap berjalan.
- Buah Manis Kerja Sama Lintas Sektor, Riau 2 Terbaik Kerukunan Beragama se-Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: MenPAN-RB Bakal Bersikap Tegas soal PPPK & Paruh Waktu, Dapodik Bakal Dikunci? Honorer Jangan Kaget
- Sejak Libur Natal, 6 Ribu Lebih Wisatawan Mengunjungi Pulau Seribu
- Setop Rekrut Guru Honorer & Tendik, Dapodik Dikunci, PPPK Diangkat PNS
- ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Liburan Siap-Siap Mendapat Sanksi
- 5 Berita Terpopuler: Kongres I PPPK RI Beri Lima Rekomendasi, Ada Peluang yang Terbuka, BKN Bikin Semua Honorer Lulus?