ASN hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti Selama Nataru, Begini Aturannya
Rabu, 24 November 2021 – 18:41 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Selanjutnya, seluruh alun-alun juga harus ditutup pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 yang bertepatan dengan malam tahun baru. (mcr9/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Salah satu aturan terkait Nataru yang diatur dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 ialah larangan cuti dan kegiatan masyarakat.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Sekda Sumsel Ikuti Rakor Virtual Tindak Lanjut Pengadaan CASN 2024 dengan Mendagri
- Kemendagri Teken MoU dengan Lintas K/L untuk Perkuat Sinergi Penyelesaian RTRW-RDTR
- Mendagri Tito Berharap Pengaturan Libur Lebaran Bisa Mengurangi Kepadatan Arus Mudik
- Jelang Mudik Lebaran, Mendagri Minta Pemda Segera Cek Kondisi Jalan dan Lakukan Perbaikan
- Mendagri Tito Yakin Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai: Semua Daerah Harus Bergerak
- Gubernur Herman Deru Ikuti Rakor Bersama Mendagri Secara Virtual, Bahas 2 Hal Penting