ASN hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti Selama Nataru, Begini Aturannya
Rabu, 24 November 2021 – 18:41 WIB
Selanjutnya, seluruh alun-alun juga harus ditutup pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 yang bertepatan dengan malam tahun baru. (mcr9/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Salah satu aturan terkait Nataru yang diatur dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 ialah larangan cuti dan kegiatan masyarakat.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali untuk Menyambut Natal dan Tahun Baru
- Mendagri Tito Setuju Penyaluran Bansos Ditunda Selama Pilkada, Siap Terbitkan Surat Edaran
- Menjelang Natal dan Tahun Baru, Garuda Pastikan tidak Ada Kenaikan Harga Tiket
- Jelang Nataru, Komisi V DPR dan Wamenhub Suntana Tinjau Penyeberangan ASDP Merak
- Siap Hadapi Peak Season Natal & Tahun Baru, ASDP Perkuat Digitalisasi Melalui Ferizy
- Mendagri Menghadiri Temu Karya Nasional, Optimistis Indonesia Emas 2045 Terwujud