ASN Ini Langsung Dijemput Polisi dari Tempat Persembunyiannya Dini Hari, Lihat
jpnn.com, KEPAHIANG - Seorang ASN Pemkab Kepahiang, Bengkulu, berinisial AB, 43, ditangkap polisi karena menganiaya sang istri pada Jumat (1/10/21)
Warga Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, itu tidak melakukan perlawanan saat diamankan dini hari kemarin.
Dari lokasi penangkapan, yang bersangkutan langsung digiring ke Mapolres Kepahiang untuk kepentingan pemeriksaan.
“Pelaku sudah diamankan, saat ini masih dalam pemeriksaan,” terang Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau, SIK, MH.
Dijelaskan Malau kalau awalnya, pasangan suami istri (pasutri), ini terlibat berselisih hingga akhirnya terjadi cekcok.
Namun, AB yang saat itu diduga sudah gelap mata, langsung menganiaya istrinya dengan cara memukul dan mendorong istrinya.
Akibatnya korban mengalami luka lebam di bagian rahang sebelah kanan, lebam di bagian bibir sebelah kiri dan lebam di bagian tangan sebelah kanan.
“Atas kejadian ini, istrinya datang ke SPKT Polres Kepahiang untuk melaporkan apa yang sudah dialaminya,” jelas Malau.
Seorang ASN Pemkab Kepahiang, Bengkulu, berinisial AB, 43, ditangkap polisi karena menganiaya sang istri pada Jumat (1/10/21)
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas