ASN Ini Tepergok Melakukan Perbuatan Terlarang di Gedung SOR La Ode Pandu

jpnn.com, KENDARI - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Muna ditangkap karena kedapatan mengambil tempelan narkotika jenis sabu-sabu di SOR La Ode Pandu, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Polres Muna AKBP Mulkaifin saat dihubungi, Kamis, mengatakan ASN tersebut berinisial AH, 45, bekerja sebagai staf di salah satu kecamatan di Kabupaten Muna.
Dia menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan terhadap AH berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut, lanjut Mulkaifin, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar TKP.
"Saat dipantau, tiba-tiba datang AH menggunakan mobil dan masuk ke Gedung SOR La Ode Pandu," ucapnya.
Saat itu juga, kata Mulkaifin, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muna langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku, pada Selasa (21/11) sekitar pukul 16.30 WITA.
"Saat diinterogasi, AH mengaku telah mengambil tempelan sabu-sabu yang diarahkan dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui sambungan telepon," lanjutnya.
Mulkaifin membeberkan bahwa dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak enam bungkus dengan berat 6,88 gram beserta barang bukti non-narkotika lainnya.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Muna ditangkap karena kedapatan mengambil tempelan narkotika jenis sabu-sabu di SOR La Ode Pandu, Katobu, Sultra.
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Peringatan Keras Presiden Prabowo kepada ASN, Seluruh PNS dan PPPK Harus Paham
- Gubernur Sulut Bakal Tangkap ASN yang Berkeluyuran Saat Jam Kerja
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan