ASN Ini Tepergok Melakukan Perbuatan Terlarang di Gedung SOR La Ode Pandu
Kamis, 23 November 2023 – 15:23 WIB
Yakni berupa 36 saset kosong berukuran kecil, tempat kacamata yang berisi dua buah alat isap sabu-sabu, sendok, empat buah pipet, dan hp yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana peredaran gelap narkotika.
"Saat ini pelaku AH dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Muna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut lagi," jelasnya.
Mulkaifin juga menambahkan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH bakal dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Subsider Pasal (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Muna ditangkap karena kedapatan mengambil tempelan narkotika jenis sabu-sabu di SOR La Ode Pandu, Katobu, Sultra.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis