ASN jadi Tersangka Kasus Penolakan Jenazah Corona

jpnn.com, BANYUMAS - Tiga orang pelaku penolakan pemakaman jenazah pasien Corona (COVID-19) di Kota Banyumas, Jawa Tengah ditetapkan menjadi tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing dua orang warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, dan satu orang warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja.
"Untuk tiga tersangka penolakan, dari keterangan saksi dan hasil gelar perkara, kami sudah naikkan statusnya jadi tersangka," kata Kepala Polresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka, Rabu (15/4).
Menurutnya, tiga tersangka tersebut berasal dari dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni Desa Glempang dan Desa Kedungwringin.
"Rata-rata provokator. Yang dua menghalangi pemakaman, yang satu memprovokasi masyarakat," ujarnya.
Dalam hal ini, kata dia, tersangka dari Kedungwringin bertindak mengumpulkan massa untuk melakukan penolakan terhadap pemakaman jenazah pasien COVID-19 yang akan dilakukan di desa tersebut.
Menurut dia, pihaknya hingga saat ini telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus penolakan pemakaman jenazah tersebut
Lebih lanjut, Kapolresta mengatakan pihaknya sengaja memecah kasus tersebut menjadi dua TKP, karena Desa Kedungwringin masuk wilayah Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, sedangkan Desa Glempang masuk PN Purwokerto.
Tiga orang pelaku penolakan pemakaman jenazah pasien Corona di Kota Banyumas ditetapkan menjadi tersangka.
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- 10 Ribu Ijazah Siswa di Semarang Ditahan Pihak Sekolah, Wali Kota Agustina Tegas Bilang Begini
- Pembangunan Jateng Andalkan Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi: Tingkatkan Pelayanan
- Tanjakan Trangkil Semarang Retak dan Menyembul, Diduga Akibat Patahan
- Tanjakan Kalipancur Semarang yang Retak Padahal Baru Jadi
- Retakan di Tanjakan Trangkil Gunungpati Semarang, Beton Menyembul Picu Kecelakaan