ASN jadi Tersangka Kasus Penolakan Jenazah Corona
jpnn.com, BANYUMAS - Tiga orang pelaku penolakan pemakaman jenazah pasien Corona (COVID-19) di Kota Banyumas, Jawa Tengah ditetapkan menjadi tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing dua orang warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, dan satu orang warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja.
"Untuk tiga tersangka penolakan, dari keterangan saksi dan hasil gelar perkara, kami sudah naikkan statusnya jadi tersangka," kata Kepala Polresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka, Rabu (15/4).
Menurutnya, tiga tersangka tersebut berasal dari dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni Desa Glempang dan Desa Kedungwringin.
"Rata-rata provokator. Yang dua menghalangi pemakaman, yang satu memprovokasi masyarakat," ujarnya.
Dalam hal ini, kata dia, tersangka dari Kedungwringin bertindak mengumpulkan massa untuk melakukan penolakan terhadap pemakaman jenazah pasien COVID-19 yang akan dilakukan di desa tersebut.
Menurut dia, pihaknya hingga saat ini telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus penolakan pemakaman jenazah tersebut
Lebih lanjut, Kapolresta mengatakan pihaknya sengaja memecah kasus tersebut menjadi dua TKP, karena Desa Kedungwringin masuk wilayah Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, sedangkan Desa Glempang masuk PN Purwokerto.
Tiga orang pelaku penolakan pemakaman jenazah pasien Corona di Kota Banyumas ditetapkan menjadi tersangka.
- Tanggul Jebol, Perumahan Dahlia Kota Semarang Banjir, 380 Jiwa Terdampak
- Tampil Konsisten di Hydroplus Soccer League 2024, Scorpion FC Raih Gelar Juara
- Luthfi-Yasin Siap Pimpin Jateng 5 Tahun ke Depan
- Kecewa PKPU Ditolak, Kuasa Hukum PT CUAN: Hakim Tak Membaca Bukti-Bukti Secara Utuh
- Gerindra Penguasa Baru Jateng, Sudaryono Ungkap Peran Pasukan Jangkrik
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini