ASN Kemdiktisaintek Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
Menurut Wakil Menteri Diktisaintek Prof. Fauzan, larangan ini berlaku tidak hanya untuk ASN golongan rendah, tetapi juga pejabat.
"Kalau mau mudik ya, pakai kendaraan pribadi saja. Bagi yang tidak punya, pakai angkutan umum," tegas Wamen Fauzan seusai peluncuran hibah penelitian kolaborasi Indonesia dan Australia untuk mendukung transisi energi Indonesia di kantor Kemdiktisaintek, Rabu (12/3/2025).
Dia mengungkapkan, kendaraan dinas hanya digunakan selama bertugas. Di luar kegiatan kedinasan, dilarang untuk memakai kendaraan dinas.
Wamen Fauzan menambahkan, akan dibuatkan surat resminya agar dipatuhi seluruh ASN.
Seperti diketahui, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik bagi ASN selalu diberlakukan setiap tahun. Regulasinya dibuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Isi surat edaran setiap tahun hampir sama, yaitu melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR), baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.
ASN juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, oleh sebab itu PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.
Wakil Menteri Diktisaintek Prof. Fauzan (kiri) menegaskan ASN Kemdiktisaintek dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran
- Gegara Cipratan Air, ASN Banyuasin Adu Jotos dengan Seorang Pria, Lihat!
- Lulusan CPNS dan PPPK 2024 Dongkrak Jumlah ASN Hingga 5,7 Juta Orang
- Cerita Muhammad Kazamuli, Bisa Menyalurkan Hobi tetapi Tetap Mengabdi untuk Negeri
- TASPEN Imbau Seluruh Peserta Lindungi Data Pribadi dengan Segera Lakukan Ini
- Tersulut Dendam, 3 Pria Nekat Curi Motor Dinas Polisi di Serang
- Kepala BPKP Serahkan Ratusan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK