ASN Kemenag Jabar Diduga Sikat Dana BOS Madrasah Rp 8 Miliar

ASN Kemenag Jabar Diduga Sikat Dana BOS Madrasah Rp 8 Miliar
Tersangka AK (rompi oranye) digiring petugas Kejati Jabar usai ditetapkan tersangka kasus korupsi dana BOS Madrasah, di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (16/11). (Humas Kejati Jabar)

jpnn.com, BANDUNG - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Jawa Barat berinisial AK ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).

AK yang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat itu disebut melakukan tindakan tercela dalam pengadaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp8 miliar lebih.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono menuturkan, AK yang saat itu menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) melakukan mark up atau penggelembungan anggaran untuk penggandaan soal-soal ujian bagi siswa MI.

"Penyidik berkesimpulan bahwa saudara AK layak dimintai pertanggungjawaban secara pidana, sehingga pada hari ini terhadap AK ditetapkan sebagai tersangka," kata Riyono di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Selasa (16/11).

Riyono menjelaskan, tindak pidana korupsi diduga dilakukan AK terjadi pada tahun anggaran 2017-2018 di lingkungan Kemenag Jabar.

Saat itu, Kemenag pusat mengucurkan dana bos untuk digunakan setiap madrasah.

Lebih lanjut, kata Riyono, anggaran dana bos disalurkan untuk membiayai kegiatan penggandaan soal-soal ujian seperti Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Try Out (TO), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).

"Dalam praktiknya, dana yang seharusnya dikelola oleh pihak madrasah, ini justru dikoordinir oleh KKM yang mana diketuai AK," ungkapnya.

ASN Kemenag Jabar ditetapkan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS madrasah senilai Rp8 miliar lebih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News