ASN Kemenag Jabar Diduga Sikat Dana BOS Madrasah Rp 8 Miliar
jpnn.com, BANDUNG - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Jawa Barat berinisial AK ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).
AK yang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat itu disebut melakukan tindakan tercela dalam pengadaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp8 miliar lebih.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono menuturkan, AK yang saat itu menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) melakukan mark up atau penggelembungan anggaran untuk penggandaan soal-soal ujian bagi siswa MI.
"Penyidik berkesimpulan bahwa saudara AK layak dimintai pertanggungjawaban secara pidana, sehingga pada hari ini terhadap AK ditetapkan sebagai tersangka," kata Riyono di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Selasa (16/11).
Riyono menjelaskan, tindak pidana korupsi diduga dilakukan AK terjadi pada tahun anggaran 2017-2018 di lingkungan Kemenag Jabar.
Saat itu, Kemenag pusat mengucurkan dana bos untuk digunakan setiap madrasah.
Lebih lanjut, kata Riyono, anggaran dana bos disalurkan untuk membiayai kegiatan penggandaan soal-soal ujian seperti Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Try Out (TO), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).
"Dalam praktiknya, dana yang seharusnya dikelola oleh pihak madrasah, ini justru dikoordinir oleh KKM yang mana diketuai AK," ungkapnya.
ASN Kemenag Jabar ditetapkan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS madrasah senilai Rp8 miliar lebih.
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas