ASN Kemenag Jabar Diduga Sikat Dana BOS Madrasah Rp 8 Miliar

ASN Kemenag Jabar Diduga Sikat Dana BOS Madrasah Rp 8 Miliar
Tersangka AK (rompi oranye) digiring petugas Kejati Jabar usai ditetapkan tersangka kasus korupsi dana BOS Madrasah, di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (16/11). (Humas Kejati Jabar)

Selanjutnya, pengurus KKM tingkat Jabar yang diketuai AK mengarahkan kepada KKM tingkat kabupaten dan kota agar proyek tersebut dikerjakan oleh salah satu pihak swasta.

Setelah itu antara AK dan pihak swasta menyepakati harga, dan di sana AK melakukan penggelembungan anggaran.

Tidak cuma itu, Riyono mengungkap, diduga ada kesepakatan antara KKM dengan pihak swasta yang mana di sini yakni perusahaan berinisial CV MCA .

Kesepakatan keduanya adalah adanya cashback setelah proyek penggandaan soal ujian itu rampung.

"Bisa dibayangkan berapa besarnya per siswa dan dikali ribuan siswa, dan itu angka-angka ini sudah dimark-up," jelasnya.

Setelah proyek selesai, nantinya pengurus KKM mendapat cashback dari CV MCA dengan modus hibah perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Riyono menerangkan, dalam perkara ini negara rugi senilai Rp 8.039.596.420.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AK akan menjalani penahanan dan dititipkan ke Rutan Polrestabes Bandung.

ASN Kemenag Jabar ditetapkan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS madrasah senilai Rp8 miliar lebih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News