ASN Kemenag Jabar Diduga Sikat Dana BOS Madrasah Rp 8 Miliar

ASN Kemenag Jabar Diduga Sikat Dana BOS Madrasah Rp 8 Miliar
Tersangka AK (rompi oranye) digiring petugas Kejati Jabar usai ditetapkan tersangka kasus korupsi dana BOS Madrasah, di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (16/11). (Humas Kejati Jabar)

Akibat perbuatannya, AK disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat-1 ke-1 KUHP. (mcr27/jpnn)

ASN Kemenag Jabar ditetapkan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS madrasah senilai Rp8 miliar lebih.


Redaktur : Adil
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News