ASN Kemenkumham Budak Narkoba Kena Ciduk Lagi, Bikin Malu Institusi
Senin, 07 Desember 2020 – 22:00 WIB
Berbekal barang bukti itu, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH melalui Kasatresnarkoba AKP Fadillah Ermi SSos SIK didampingi Kanit Idik 1 Ipda Zulkarnain Affianata ST membenarkan pihaknya kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan ASN.
“Salah satu tersangka adalah oknum ASN yang bertugas di Rupbasan Baturaja OKU, tersangka ini residivis kasus yang sama (narkoba) pernah menjalani hukuman satu tahun penjara pada 2015 lalu,” ujar AKP Fadillah saat merilis kasus di Mapolres Prabumulih, Senin (7/12).
Tersangka dijerat pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. (abu/palpos.id)
Jadi budak narkoba, seorang Aparatur Negara Sipil (ASN) Kemenkumham Baturaja bernama Asan Basri (43) kembali diciduk petugas Polres Prabumulih.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Ikut Kejuaraan Menembak Menkumham Cup 2022, Bamsoet Sabet Juara III
- 1.155 ASN Kemenkumham Terpapar Omicron, Komjen Andap Bilang Begini
- Warning dari Komjen Andap Buat ASN Kemenkumham, Simak
- Apes! Jumady Begituan dengan Waria di Losmen, Kemudian Lapor Polisi
- Perilaku Ketua RW Ini Sangat tak Pantas, Terlalu
- Di Depan Penyidik Polres Prabumulih, Juru Parkir Ini Mengakui Segala Perbuatannya