ASN Kemnaker Diminta Tingkatkan Pelayanan dengan Stakeholders Ketenagakerjaan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong para ASN-nya untuk menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam pelaksanaan tugas sehari-sehari.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan salah satu aspek penilaian kinerja ASN adalah perilaku kerja yang meliputi pelayanan, komitmen, inisiatif, kerja sama, dan kepemimpinan.
Dia menekankan agar kelima hal tersebut harus disinergikan dalam pelaksanaan tugas ASN Kemnaker sehari-hari.
“Peningkatan orientasi pelayanan kepada stakeholders ketenagakerjaan juga harus dilakukan agar tercipta iklim yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” kata Dirjen Putri saat menyampaikan arahan dalam Upacara Virtual Kemnaker, Senin (18/10).
Penilaian kinerja tersebut juga bahan evaluasi pelaksanaan reformasi oleh KemenPAN-RB.
“Saya berharap hal ini dipatuhi dan direalisasikan dalam rangka menuju good performance aparatur sipil negara Kementerian Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Dirjen Putri kembali menyampaikan imbauan Menaker Ida Fauziyah agar seluruh jajaran Kemnaker dalam pelaksanaan operasional sehari-hari dimulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pelaksanaan harus secara tertib dan terkendali melalui SPIP.
“Sehingga dapat mencapai tujuan yang efektif dan efisien, pelaporan keuangan negara secara andal dan akuntabilitas, mengamankan aset-aset negara, dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Dirjen Putri mengingatkan ASN Kemnaker untuk saling bersinergi dan berkolaborasi dalam menerapkan SPIP.
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- 390 PPPK 2021 Gowa Dapat Perpanjangan SK, Adnan Purichta Ichsan Beri Pesan Tegas
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025