ASN Konon Boleh Beristri 4, Tjahjo Kumolo Bilang Begini
Senin, 22 Maret 2021 – 18:36 WIB
"Kasus poligami ASN berdasarkan atas aduan istri masih ada yang yang diberi sanksi nonjob, tetapi tidak dipecat," bebernya.
Tjahjo juga menegaskan, setiap pengaduan soal ASN menikah lagi tanpa izin istri pertama, akan diproses oleh Kemenpan RB bersama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan kementerian hukum dan HAM.
"Akan digelar sidang untuk memutuskan perkara pelanggaran ASN tersebut," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Beredar sebuah pemberitaan yang menyebut Menpan RB memperbolehkan ASN beristri empat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025