ASN Kubu Raya Nekat Mudik Bakal Disanksi Tegas

jpnn.com, KUBU RAYA - Aparatur sipil negara (ASN) yang masih nekat melakukan mudik Lebaran 2021 bakal mendapat sanksi tegas.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya (Pemkab KKR), Kalimantan Barat (Kalbar) mengingatkan seluruh ASN setempat mematuhi imbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait larangan mudik.
Sebab, bakal ada sanksi yang tegas bagi yang melanggar.
"Jika masih ada yang mudik dan ketahuan, maka tentu akan ada sanksi tegas yang diberikan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam di Sungai Raya, Rabu (28/4).
Menurut dia, Pemkab KKR telah melaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kubu Raya dalam rangka pengamanan kegiatan larangan atau peniadaan mudik.
Sebelumnya, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan setiap desa di kabupaten itu siap untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Sejak April 2020 lalu, saat pertama kali kasus Covid-19 mulai melanda, setiap desa yang ada di Kubu Raya sudah siaga dan siap untuk melakukan berbagai upaya pencegahan secara mandiri," kata Muda.
Muda mengatakan kondisi geografis Kubu Raya yang berbatasan dengan enam kabupaten/kota dan menjadi pintu masuk ke Kalbar baik dari jalur darat, air dan udara menjadikan daerah ini rentan akan pandemi Covid-19.
Aparatur sipil negara (ASN) yang masih nekat melakukan mudik Lebaran 2021 bakal mendapat sanksi tegas.
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot
- Kakorlantas Polri Apresiasi Upaya Polda Riau Jaga Keamanan Lewat Operasi Ketupat
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- 5 Tip untuk Memastikan Ban Kendaraan Aman untuk Aktivitas Harian Usai Perjalanan Mudik