ASN Magelang Wajib Melakukan Pemutakhiran Data Mandiri Melalui MySAPK

ASN Magelang Wajib Melakukan Pemutakhiran Data Mandiri Melalui MySAPK
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto menunjukkan aplikasi MySAPK versi Android. ANTARA/HO - Bagian Prokompim Kab Magelang

jpnn.com, MAGELANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Adi Waryanto mengatakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang wajib melakukan pemutakhiran data mandiri secara daring melalui aplikasi MySAPK

Adi Waryanto mengatakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK juga untuk mendukung terwujudnya satu data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN.

“Pemutakhiran data mandiri untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN dan meningkatkan kualitas serta integritas data," kata Adi di Magelang, Selasa (10/8).

Periode pelaksanaan pemutakhiran data mandiri sesuai Surat Keputusan BKN Nomor: 87 Tahun 2021 yaitu rentang waktu Juni-Agustus 2021 digunakan aktivasi akun MySAPK. 

Mulai 15 Agustus-14 September alokasi waktu untuk kegiatan pemutakhiran data mandiri.  

Agustus-Desember 2021 digunakan untuk kegiatan verifikasi data MySAPK.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang Eko Tavip Haryanto menyampaikan apabila ASN dan PPT non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, sesuai dengan lampiran SK Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 huruf L ayat 1, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Mengingat pentingnya program ini serta sanksi bagi ASN yang tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri, Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/1690/22/2021 tanggal 6 Agustus 2021 menegaskan bahwa pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab untuk menginformasikan dan melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data mandiri ASN di lingkungan kerjanya.

Apabila ASN dan PPT non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang  ditentukan sesuai dengan lampiran SK Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 huruf L ayat 1, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak aka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News