ASN Maju Pilkada Harus Mundur Sebelum Proses Pencalonan

ASN Maju Pilkada Harus Mundur Sebelum Proses Pencalonan
Ilustrasi - Bawaslu mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) yang maju pada Pilkada 2024 harus mundur sebelum proses pencalonan. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jpnn.com - YOGYAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) yang ingin maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024 diingatkan untuk mengundurkan diri sebagai ASN sebelum mengikuti proses pencalonan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta mengingatkan hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Diharapkan untuk mundur sebelum proses (pencalonan) dilaksanakan," ujar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Yogyakarta Siti Nurhayati di Yogyakarta, Selasa (9/7).

Menurut Siti aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

Dia menilai setiap warga negara termasuk ASN memiliki hak untuk ikut berkontestasi pada Pilkada 2024 asalkan mengikuti regulasi yang ada.

"Kalau mau masuk dalam bursa pencalonan itu kan ada syarat di antaranya mundur dari ASN atau TNI/ Polri," kata dia.

Selain itu, Siti juga meminta seluruh pihak ikut mengawal netralitas ASN agar selama tahapan pilkada seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara profesional.

"Kalau untuk Kota Yogyakarta alhamdulillah berkaca dari Pemilu 2024 aman, tetapi kalau di Pilkada 2017 yang lalu kan memang ada (pelanggaran netralitas ASN) terjadi," kata dia.

Aparatur sipil negara (ASN) yang maju pada Pilkada 2024 harus mundur sebelum proses pencalonan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News