ASN Maju Pilkada Harus Mundur Sebelum Proses Pencalonan
Selasa, 09 Juli 2024 – 18:26 WIB
Siti mengakui potensi gesekan terkait netralitas ASN di pilkada lebih besar dibandingkan saat pemilu.
Untuk mencegah pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Kota Yogyakarta akan mengundang pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), koramil, hingga polsek di wilayah setempat untuk memahami regulasi terkait Pilkada 2024.
"Pilkada itu nanti gesekannya lebih kuat, maka kemudian kami perlu duduk bersama dengan semua pimpinan lembaga kedinasan yang ada di Kota Yogyakarta agar bisa mengantisipasi hal-hal tersebut," kata dia. (Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Aparatur sipil negara (ASN) yang maju pada Pilkada 2024 harus mundur sebelum proses pencalonan.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Tabalong Buka Pendaftaran Jaring 550 Calon Pengawas TPS
- Butuh Ratusan Pengawas TPS Pada Pilkada Bangka Selatan
- Calon Petahana Wajib Cuti di Luar Tanggungan Negara Saat Kampanye
- Pasangan Ruksamin-Sjafei Diprediksi Jadi Kuda Hitam di Pilgub Sultra
- Dilaporkan ke Bawaslu, SF Hariyanto Terancam Batal Jadi Cawagub Riau
- Survei Terbaru PSI: Rudi Mas'ud-Seno Aji Berpeluang Menang Telak di Pilgub Kaltim