ASN Maju Pilkada Harus Mundur Sebelum Proses Pencalonan

ASN Maju Pilkada Harus Mundur Sebelum Proses Pencalonan
Ilustrasi - Bawaslu mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) yang maju pada Pilkada 2024 harus mundur sebelum proses pencalonan. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

Siti mengakui potensi gesekan terkait netralitas ASN di pilkada lebih besar dibandingkan saat pemilu.

Untuk mencegah pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Kota Yogyakarta akan mengundang pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), koramil, hingga polsek di wilayah setempat untuk memahami regulasi terkait Pilkada 2024.

"Pilkada itu nanti gesekannya lebih kuat, maka kemudian kami perlu duduk bersama dengan semua pimpinan lembaga kedinasan yang ada di Kota Yogyakarta agar bisa mengantisipasi hal-hal tersebut," kata dia. (Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Aparatur sipil negara (ASN) yang maju pada Pilkada 2024 harus mundur sebelum proses pencalonan.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News