ASN Maju Pilkada Harus Mundur Sebelum Proses Pencalonan
Selasa, 09 Juli 2024 – 18:26 WIB
Siti mengakui potensi gesekan terkait netralitas ASN di pilkada lebih besar dibandingkan saat pemilu.
Untuk mencegah pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Kota Yogyakarta akan mengundang pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), koramil, hingga polsek di wilayah setempat untuk memahami regulasi terkait Pilkada 2024.
"Pilkada itu nanti gesekannya lebih kuat, maka kemudian kami perlu duduk bersama dengan semua pimpinan lembaga kedinasan yang ada di Kota Yogyakarta agar bisa mengantisipasi hal-hal tersebut," kata dia. (Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Aparatur sipil negara (ASN) yang maju pada Pilkada 2024 harus mundur sebelum proses pencalonan.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Formappi: Keamanan & Ketertiban Pilkada Terjaga, Bukti Polri Kerja Sesuai Koridor
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini
- Berkat Kekompakan TNI-Polri, Pengamanan Pilkada Siak Jadi Role Model di Riau
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024