ASN Membolos Seusai Cuti Lebaran, TPP Bakal Dipotong

jpnn.com, PONTIANAK - Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang membolos seusai cuti Lebaran akan diberikan sanksi tegas.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menekankan ASN yang tidak hadir kerja tanpa alasa yang dapat dipertanggungjawabkan akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah Kota Pontianak akan memberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN yang membolos.
"Sanksinya mulai dari pengurangan tunjangan TPP hingga sanksi lainnya, apalagi tanpa ada alasan yang jelas, maka akan ada sanksi berat yang akan dibahas Badan Pertimbangan Disiplin Pegawai (Baperdispeg)," ujarnya di Pontianak, Senin (9/5).
Dia meminta seluruh ASN memiliki nilai kepekaan yang tinggi pada tugas dan fungsi, apalagi di tengah arus masyarakat yang cepat berubah sehingga menuntut ASN untuk memberikan pelayanan optimal.
“Lakukan inovasi dan bekerja cerdas sehingga dengan begitu pelayanan kepada masyarakat menjadi optimal. Apalagi sekarang teknologi tumbuh pesat bisa dimanfaatkan,” sebutnya.
Sebagai ASN yang profesional, kata Edi, sudah sepatutnya membuat kebijakan dan program berdasarkan data.
Edi mengatakan kemampuan analisa ASN terhadap data sangat diperlukan agar persoalan di lapangan terselesaikan dengan baik.
ASN yang bolos seusai cuti Lebaran akan diberi sanksi, antara lain, pemotongan terhadap TPP.
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu