ASN Mimika Demo, Kantor Bupati Dipalang
Senin, 15 Januari 2024 – 19:16 WIB
Koordinator Aksi Jhon Kemong ketika dihubungi mengatakan akibat pergeseran pejabat dan ASN yang dilakukan Bupati membuat pelayanan masyarakat terganggu.
“Kami mendesak kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera memberikan tindakan administratif sesuai pasal 19 Perpres Nomor 116 tahun 2022 dengan melakukan pemblokiran data kepegawaian dan layanannya, serta pencabutan keputusan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian selain yang menjadi kewenangan presiden,” terangnya.
John Kemong meminta Pj Gubernur Papua Tengah dan Ketua MRP Papua Tengah untuk datang ke Mimika untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kalau belum ada jawaban dari mereka kami akan terus ada di sini (Kantor Puspem Mimika) kami akan menunggu jawaban,” tegasnya.
Demo damai digelar sebagai lanjutan protes atas rolling jabatan yang dinilai sangat brutal dan menyalahi aturan yang dilakukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
BERITA TERKAIT
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- Tri Tito Karnavian Tekankan Pentingnya Peran DWP Kemendagri Wujudkan Indonesia Emas 2045
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024
- Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Banggai Harus Dituntaskan
- Kementerian Pekerjaan Umum Meluncurkan Corporate University dan Smart ASN