ASN Mulai Merasakan Dampak Kenaikan Pangkat 6 Periode

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberlakukan periode kenaikan pangkat yang sebelumnya berlaku dua periode, kini enam periode.
Penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian yang sudah diberlakukan sejak Januari 2024 mulai dirasakan manfaatnya oleh aparatur sipil negara (ASN) pegawai negeri sipil (PNS).
Hal itu sejalan dengan salah satu program prioritas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN,” ujar MenPAN-RB Azwar Anas, Kamis (15/2).
Sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat hanya dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Namun, kini bisa diusulkan pada tanggal 1 setiap bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.
Pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Kemudahan bagi pegawai itu sudah tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Aparatur sipil negara (ASN) mulai merasakan dampak kenaikan pangkat enam periode dari sebelumnya hanya dua periode.
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Gelar Sobat Aksi Ramadan 2025, TASPEN Ingin Perkuat Hubungan BUMN dan Masyarakat
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA
- Daerah Ini Mengizinkan PNS & PPPK Mengajukan FWA
- 5 Berita Terpopuler: Waspada, Seluruh Honorer, PNS, dan PPPK Wajib Tahu SE MenPANRB Terbaru, Ini Alasannya