ASN Palembang yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Akan Ditindak Tegas

ASN Palembang yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Akan Ditindak Tegas
IIlustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang melarang Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang memakai mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik.

“Kami telah menerbitkan surat edaran yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Jika ditemukan ASN yang melanggar, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sekda Palembang Aprizal Hasyim, Jumat (28/3/2025).

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 35/SE/Dishub/2025 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Mudik, Berlibur, atau Kepentingan di Luar Kedinasan selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 1446 Hijriah/Tahun 2025.

"Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa
Pejabat Daerah dan ASN di lingkungan Pemkot Palembang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, liburan, atau kepentingan lain di luar kedinasan selama periode libur Idul Fitri Tahun 1446 Hijriyah/Tahun 2025," kata Aprizal.

Bahkan lanjut Aprizal, dalam surat edaran tersebut tertuang apabila Pegawai ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Apabila terdapat ASN memakai mobil dinas untuk mudik dan keperluan yang sifatnya pribadi maka akan ditindak tegas," terang Aprizal.

Aprizal berharap seluruh ASN dapat menaati aturan tersebut.

"Mudah-mudahan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Palembang dapat menaati aturan itu," ungkap Aprizal. (mcr35/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang yang memakai mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik akan ditindak tegas.


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Cuci Hati

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News