ASN Pembegal Payudara di Puskesmas Ini Terancam Hukuman Berat

“Seluruh dalil itu nantinya kami masukkan ke dalam pleidoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya,” tandas dia.
Untuk diketahui, perbuatan terdakwa AC dilakukan pada Senin (1/2/2021) lalu di Puskesmas Bukit Selabu.
Saat itu terdakwa menghadiri perpisahan Sertijab Kepala Puskesmas dan Kepala TU. Setelah itu terdakwa berjabat tangan dengan seluruh staf dan lainnya.
Saat terdakwa berjabat tangan dengan korban M, terdakwa mengatakan tidak mau berjabat tangan melainkan ingin memegang payudara korban.
Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
Usai menyatakan hal itu, terdakwa langsung meremas payudara korban menggunakan tangan kiri dengan keras disaksikan oleh staf-staf Puskesmas Bukit Selabu yang hadir saat sertijab tersebut.(muh/palpres)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Muba, Sumatera Selatan, berinisial AC, 37, dituntut empat tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budi
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban