ASN Pemerkosa Anak Kandung Itu Ternyata Sering Bermasalah, Terancam Dipecat
jpnn.com, BANJARMASIN - Satreskrim Polresta Banjarmasin mengungkap bahwa AS pelaku yang tega memerkosa putri kandungnya sudah ditangkap.
AS yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di sebuah kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Utara ternyata sudah beraksi sejak sang anak duduk di kelas VI SD sampai kelas VIII SMP.
Terkait kasus tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Mukhyar pun angkat bicara. Mukhyar menegaskan yang bersangkutan terancam dipecat.
"Bila sudah menyangkut hukum, apalagi pidana, maka sanksi tegas bakal diberikan. Yakni pemecatan," ungkapnya ketika dikonfirmasi Radar Banjarmasin, kemarin (7/2).
Ditanya kapan, sekdako menunggu keputusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap (inkrah).
Ternyata, ada fakta menarik. Mukhyar membeberkan, pelaku memang dikenal sebagai ASN yang bermasalah.
Dulu, juga pernah dihukum Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) pemko.
"Karena melanggar disiplin kepegawaian. Yang bersangkutan kerap tidak masuk kerja," bebernya.
Satreskrim Polresta Banjarmasin mengungkap bahwa AS pelaku yang tega memerkosa putri kandungnya sudah ditangkap.
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Polda Kalsel Tangkap Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sita 70 Kg Sabu-Sabu
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Enggak Menyangka, Mak-Mak Muda Ini Ternyata Bandar Narkoba
- Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina