ASN Pemerkosa Anak Kandung Itu Ternyata Sering Bermasalah, Terancam Dipecat
jpnn.com, BANJARMASIN - Satreskrim Polresta Banjarmasin mengungkap bahwa AS pelaku yang tega memerkosa putri kandungnya sudah ditangkap.
AS yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di sebuah kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Utara ternyata sudah beraksi sejak sang anak duduk di kelas VI SD sampai kelas VIII SMP.
Terkait kasus tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Mukhyar pun angkat bicara. Mukhyar menegaskan yang bersangkutan terancam dipecat.
"Bila sudah menyangkut hukum, apalagi pidana, maka sanksi tegas bakal diberikan. Yakni pemecatan," ungkapnya ketika dikonfirmasi Radar Banjarmasin, kemarin (7/2).
Ditanya kapan, sekdako menunggu keputusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap (inkrah).
Ternyata, ada fakta menarik. Mukhyar membeberkan, pelaku memang dikenal sebagai ASN yang bermasalah.
Dulu, juga pernah dihukum Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) pemko.
"Karena melanggar disiplin kepegawaian. Yang bersangkutan kerap tidak masuk kerja," bebernya.
Satreskrim Polresta Banjarmasin mengungkap bahwa AS pelaku yang tega memerkosa putri kandungnya sudah ditangkap.
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Korban Pemerkosaan Tersangka Disabilitas Bukan Tiga Orang, tetapi 13