ASN Pemkab Karawang Masuk Kerja Lebih Siang Selama Ramadan

Sementara itu, bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, dijadwalkan Senin hingga Kamis dan Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan Jumat pukul 08.00-14.00 WIB dengan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Disebutkan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan tetap memenuhi minimal 32,5 jam per minggu. Hanya waktu masuk kerjanya lebih siang dari biasanya.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan ASN di Karawang dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk tanpa mengorbankan kinerja.
"Kami berharap ASN dapat memahami dan mematuhi jadwal kerja yang telah ditetapkan. Disiplin kerja tetap menjadi hal yang penting," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melakukan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) pada bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Pesan Wabup Syairi Saat Penyerahan SK CPNS & PPPK: Menjadi ASN Bukan Hanya Status Pekerjaan
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus