ASN Pemprov yang Keluar Kota Saat Libur Imlek Harus Izin Sekda dan Kepala Dinas

jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengimbau agar ASN di wilayah Pemprov Jateng mematuhi Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama libur Imlek 2021 dalam masa Pandemi Corona.
Libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili jatuh pada 12 Februari 2021, besok.
“Ada surat dari pak Menpan agar seluruh ASN di rumah saja selama libur panjang, kecuali memang mereka menjalankan tugas,” tutur Ganjar ditemui di kantornya, Kamis (11/2/2021).
Dia juga mengajak seluruh ASN menjadi teladan bagi masyarakat.
“Harapan kita bisa bersama-sama memberikan contoh, mengedukasi publik, dan kita bisa mengurangi potensi-potensi penyebaran COVID-19,” ujarnya meyakinkan.
Ganhar bahkan memberikan perumpamaan, apabila seorang ASN memiliki empat anggota keluarga maka akan ada ratusan ribu orang yang tidak keluar rumah selama libur panjang. Tentu saja, hal ini akan berdampak pada penularan COVID-19.
“Belum lagi kalau dia membantu temennya, tetangganya, saudaranya untuk tidak ikut (bepergian selama libur panjang), maka kita harapkan kita akan bisa memotong proses penularan covid itu jauh lebih cepat,” tegasnya.
ASN yang dalam keadaan terpaksa hendak berpergian diminta untuk terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
ASN yang dalam keadaan terpaksa hendak berpergian saat libur Imlek diminta untuk terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak