ASN Perempuan Ini Berbuat Nekat
jpnn.com, MATARAM - Pasangan suami istri berinisial S (44) dan EYS (44) jadi tersangka kasus pemalsuan dokumen penjaman ke bank.
S yang merupakan perempuan ialah aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
"Tersangka melanggar Pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Sesuai aturan pidana, kedua tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa, Kamis.
Dia menjelaskan pihaknya menangani kasus yang menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka, berawal dari adanya laporan seorang pria berinisial MS (34).
Pelapor dikatakan Kadek Adi, merupakan adik kandung tersangka S.
Laporan tersebut, jelasnya, terkait adanya dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pengajuan pinjaman ke bank.
Kedua tersangka mengajukan pinjaman dengan menggunakan data ayah kandung pelapor sebagai penjamin yang memberikan kuasa kepada tersangka S untuk menjaminkan empat sertifikat tanah seluas 15 hektare.
"Jadi, seolah-olah bapak pelapor telah memberikan kuasa kepada tersangka dalam bentuk surat kuasa, padahal saat pengajuan di bulan November 2020 itu, ayah pelapor sudah meninggal," ucap dia.
Seorang ASN bersama suaminya melakukan perbuatan nekat. Akhirnya keduanya jadi tersangka.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani