ASN Perempuan Ini Berbuat Nekat

jpnn.com, MATARAM - Pasangan suami istri berinisial S (44) dan EYS (44) jadi tersangka kasus pemalsuan dokumen penjaman ke bank.
S yang merupakan perempuan ialah aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
"Tersangka melanggar Pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Sesuai aturan pidana, kedua tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa, Kamis.
Dia menjelaskan pihaknya menangani kasus yang menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka, berawal dari adanya laporan seorang pria berinisial MS (34).
Pelapor dikatakan Kadek Adi, merupakan adik kandung tersangka S.
Laporan tersebut, jelasnya, terkait adanya dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pengajuan pinjaman ke bank.
Kedua tersangka mengajukan pinjaman dengan menggunakan data ayah kandung pelapor sebagai penjamin yang memberikan kuasa kepada tersangka S untuk menjaminkan empat sertifikat tanah seluas 15 hektare.
"Jadi, seolah-olah bapak pelapor telah memberikan kuasa kepada tersangka dalam bentuk surat kuasa, padahal saat pengajuan di bulan November 2020 itu, ayah pelapor sudah meninggal," ucap dia.
Seorang ASN bersama suaminya melakukan perbuatan nekat. Akhirnya keduanya jadi tersangka.
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak