ASN Perempuan Ini Berbuat Nekat

jpnn.com, MATARAM - Pasangan suami istri berinisial S (44) dan EYS (44) jadi tersangka kasus pemalsuan dokumen penjaman ke bank.
S yang merupakan perempuan ialah aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
"Tersangka melanggar Pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Sesuai aturan pidana, kedua tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa, Kamis.
Dia menjelaskan pihaknya menangani kasus yang menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka, berawal dari adanya laporan seorang pria berinisial MS (34).
Pelapor dikatakan Kadek Adi, merupakan adik kandung tersangka S.
Laporan tersebut, jelasnya, terkait adanya dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pengajuan pinjaman ke bank.
Kedua tersangka mengajukan pinjaman dengan menggunakan data ayah kandung pelapor sebagai penjamin yang memberikan kuasa kepada tersangka S untuk menjaminkan empat sertifikat tanah seluas 15 hektare.
"Jadi, seolah-olah bapak pelapor telah memberikan kuasa kepada tersangka dalam bentuk surat kuasa, padahal saat pengajuan di bulan November 2020 itu, ayah pelapor sudah meninggal," ucap dia.
Seorang ASN bersama suaminya melakukan perbuatan nekat. Akhirnya keduanya jadi tersangka.
- Info Dirjen Nunuk Bisa Bikin Guru PPPK dan PNS Bergembira
- Bupati Dony Luncurkan Aplikasi Berhidmat demi Permudah ASN Baca Al-Qur’an Selama Ramadan
- Gubernur Melki Laka Lena Minta ASN NTT tidak Bekerja Sekadarnya
- ASN Pemkab Karawang Masuk Kerja Lebih Siang Selama Ramadan
- Buronan Kasus Penipuan Bermodus Janjikan Proyek Bendungan Ditangkap di Jakarta Selatan
- Ramai Kasus Developer Bodong, BTN Berikan Tip Agar Pembeli Tak Tertipu