ASN PPPK Kompak Minta Disamakan dengan PNS, Ada Ketidakadilan
jpnn.com - ASN PPPK kompak minta disamakan dengan PNS. Permintaan tersebut mencuat dalam Kongres I PPPK pada 27-28 Desember di Bogor.
Kongres I PPPK dihadiri 172 orang mewakili forum-forum PPPK di daerah dari Sabang sampai Merauke.
Ketua Koordinator ASN PPPK Kalimatan Barat (Kalbar) Irwansyah mengatakan, dengan adanya Kongres I PPPK yang dihadiri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan anggota Komisi II DPR RI menjadi harapan baru bagi mereka.
"Besar harapan kami adanya persamaan hak PPPK dan PNS. Selama ini kami masih dianggap pegawai lapis kedua, padahal PPPK itu ASN. lho," kata Irwansyah kepada JPNN, Senin (30/12).
Dia melanjutkan, dalam Kongres I PPPK, ASN PPPK kompak meminta 5 hal ini kepada pemerintah, yaitu:
1. Mendapatkan uang pensiun setiap bulannya,
2. Tidak adanya perpanjangan SK kontrak,
3. Ada jenjang karier, bisa melanjutkan kuliah S1, S2, S3,
ASN PPPK kompak meminta disamakan dengan PNS, karena selama ini ada ketidakadilan dan dianggap pegawai lapis kedua. Begini tuntutannya.
- Honorer K2 Nilai 250 & Non-ASN Database BKN 500, Siapa Lulus PPPK 2024?
- Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Belum Ada, Nilai Diutak-atik? BKN Bersikap
- Seleksi PPPK Diperpanjang, Ini Langkah Pemkot Bengkulu
- Nasib Honorer Tanpa Kode L, Mekanisme PPPK Paruh Waktu & Gajinya, Oh
- Formasi PPPK 2024 Tahap 2: Bandingkan Kuota Guru dan Tenaga Teknis, Jauh
- Tidak Ada Kode TL Pengumuman Kelulusan PPPK 2024, BKN Memberi Penjelasan