ASN Tak Boleh Kalah Pintar dengan Pengusaha
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengatakan, jabatan aparatur sipil negara, baik struktural maupun fungsional dalam setiap level, harus diisi oleh personel yang telah lulus uji kompetensi dan memiliki sertifikasi keahlian.
Kebijakan ini wajib diterapkan para pimpinan instansi dan para kepala daerah agar tata kelola pemerintah profesional serta akuntabel.
“ASN harus memiliki sertifikasi kompetensi sesuai bidang jabatan yang akan ditempatinya. Jika belum punya berarti tidak bisa menjabat,” ujar Asman, Senin (13/3).
Asman meminta setiap ASN menerima minimal 20 jam pendidikan, baik dalam bentuk diklat, seminar ataupun workshop per tahun.
Hal itu bertujuan agar kompetensi dan kualifikasi ASN tersebut dalam melaksanakan tugasnya terjaga.
Hal ini untuk mendukung tujuan reformasi birokrasi di Indonesia, yaitu menciptakan good and clean governance.
Dia menambahkan, ASN pengisi jabatan struktural, terutama dalam level jabatan pimpinan tinggi (JPT) harus bergerak menjadi motor agen perubahan (agent of change) baik untuk para staf maupun instansi yang dipimpinnya.
“ASN adalah adalah pengelola negara, jadi tidak boleh kalah pintar dengan para pengusaha,” ucapnya. (esy/jpnn)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengatakan, jabatan aparatur sipil negara, baik struktural
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan