ASN Tenang Saja, Sebelum Cuti Lebaran THR Sudah Dibayarkan

jpnn.com, MATARAM - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) L. Gita Ariadi memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov NTB diberikan sebelum libur cuti bersama Lebaran pada 28 April 2022.
"Intinya, sebelum cuti bersama, THR sudah diberikan," kata Gita di Mataram, NTB, Kamis (21/4).
Menurut dia, hingga saat ini anggaran THR masih dalam penghitungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
Oleh karena itu, dia mengaku belum mengetahui secara pasti berapa anggaran yang dialokasikan untuk THR tersebut.
"Nah soal berapa detail jumlahnya, saya belum tahu karena masih dalam penghitungan teman-teman di BPKAD," ujarnya.
Gita menjelaskan pemberian THR diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022.
Pemberian THR kepada ASN serta pensiunan pada 10 hari menjelang Idulfitri 1443 Hijriah, sedangkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juli dan bila belum dapat dibayarkan, maka akan dibayar setelah Juli 2022.
Dalam pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut tidak dikenai potongan iuran, tetapi masih dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Sekda NTB L. Gita Ariadi meminta ASN di Pemprov NTB tenang. Dia menjamin THR untuk ASN akan dibayar sebelum libur dan cuti Lebaran.
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting