ASN Tidak Boleh Lupakan Ini, Pelayanan Kesehatan Adalah Urusan Wajib Pemerintah

jpnn.com, JAKARTA - Peningkatan dan pemerataan kualitas standar pelayanan minimal (SPM) bidang kesehatan mutlak diperlukan untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat.
Demikian dikatakan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Teguh Setyabudi saat membuka Bimtek SDM ASN untuk Percepatan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, di Jakarta, Kamis (22/4).
Karena itulah, menurut Teguh, kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Perencana di daerah dalam menyusun dokumen perencanaan penerapan SPM bidang kesehatan juga harus ditingkatkan.
"Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 pasal 3 jelas menyebut bahwa salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah di bidang kesehatan," kata Teguh.
Teguh menekankan bahwa layanan dan fasilitas kesehatan juga merupakan sesuatu yang harus bisa dipenuhi dengan baik oleh pemerintah daerah.
"ASN harus berupaya lebih, tidak cukup hanya bekerja dengan baik, perencanaan harus benar-benar disusun untuk melayani rakyat. Jangan sampai ada anak bangsa tidak bisa berobat karena rendahnya SPM bidang kesehatan," kata Teguh.
Teguh menambahkan, SPM bidang kesehatan antara lain mencakup standar jumlah dan kualitas fasilitas kesehatan, standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan, serta petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar tersebut. (ant/dil/jpnn)
Peningkatan dan pemerataan kualitas standar pelayanan minimal (SPM) bidang kesehatan mutlak diperlukan untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat.
Redaktur & Reporter : Adil
- Gusnar Ismail: Ingat, WFA Itu Bukan Hari Libur
- Asabri Dukung Program Hunian yang Nyaman Untuk Anggota Polri & ASN
- Akademisi Nilai Pengangkatan Serentak Harus Dilakukan secara Cermat dan Hati-Hati
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Menangis, Nasib Pengangkatan R2/R3 Tua Diujung Pensiun, untuk PPPK 2024 Tahun Depan
- Pemerintah Buka Suara Soal Penundaan Pengumuman THR
- Pemerintah & DPR Sepakat Percepat Penataan, Non-ASN Bakal Jadi PPPK