ASN Tidak Netral pada Pemilu 2024 Terancam Sanksi Berat

jpnn.com, BANDA ACEH - Pejabat Kantor Regional (Kanreg) XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aceh bakal merekomendasikan sanksi ringan hingga berat terhadap aparatur sipil negara (ASN) di Aceh yag terbukti berpihak atau tidak netral dalam Pemilu 2024.
Kepala Kantor Regional (Kakanreg) XIII BKN Aceh Ojak Murdani menyebut ASN wajib menjaga netralitas dalam pemilu.
"Apabila melanggar maka akan ada sanksi sedang sampai berat," kata Ojak Murdani di Banda Aceh, Senin (6/3).
Pernyataan itu disampaikan Ojak di sela-sela menyaksikan langsung ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN Pemerintah Aceh di Pemilu 2024.
Ojak juga mengingatkan para ASN untuk berhati-hati menggunakan media sosial. Jangankan mengunggah atribut parpol dan kandidat calon kepala daerah, jempol pun dilarang.
Dia menyebut Kanreg XIII BKN Aceh memiliki unit tersendiri untuk melakukan pengawasan dan pengendalian netralitas ASN yang ikut bekerja sama dengan semua pihak, seperti panitia pengawas pemilihan (panwaslih) dan Badan Kepegawaian Aceh (BKA).
"Pengawasan dan pengendalian netralitas ASN ini masuk dalam konteks norma standar prosedur pengawasan pengendalian di BKN," tegasnya.
Sementara itu, untuk laporan secara hierarki terhadap jenis hukuman yang dilanggar oleh ASN, tindakan tegas akan dilakukan oleh unit terkait dan BKN melakukan pengendalian, pemantau, serta rekomendasi terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Kakanreg XIII BKN Aceh Ojak Murdani mewanti-wanti ASN soal ancaman sanksi berat bagi yang tidak netral di Pemilu 2024. Netralitas itu bersifat wajib.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Pengangkatan PPPK & CPNS 2024: Daftar Nama Instansi Penerima Penghargaan dari BKN