ASN, TNI dan Polri di NTB Sudah Mulai Terima Gaji Ke-13, Sebegini Nilainya
jpnn.com, MATARAM - Aparatur sipil negara atau ASN, TNI dan Polri di Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah mulai menerima gaji ke-13.
"Gaji ke-13 untuk ASN dan TNI-Polri di NTB, mulai dibayarkan per 3 Juni 2021," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nusa Tenggara Barat Sudarmanto, Kamis (3/6).
Menurutnya, surat perintah membayar (SPM) gaji ke-13 tahun 2021 sudah bisa diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 2 Juni, dan pencairannya akan dibayarkan pada 3 Juni 2021.
"Begitu seterusnya, makin cepat permintaan pembayaran gaji ke-13 diajukan ke KPPN, maka makin cepat pula gaji ke-13 bisa dicairkan ke para aparatur negara," jelas dia.
Sudarmanto menjelaskan dasar pemberian gaji ke-13 tahun 2021 adalah gaji yang diberikan pada Juni tahun 2021 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pemberian gaji ke-13 tahun 2021 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Berdasarkan perhitungan tersebut, kata dia, maka gaji ke-13 terendah akan diterima pegawai golongan I/a tanpa keluarga Rp 1.560.800.
Gaji ke-13 tertinggi akan diterima pegawai golongan IV/e tanpa keluarga Rp 5.901.200.
ASN, TNI dan Polri di NTB per 3 Juni 2021 sudah mulai menerima gaji ke-13. Sebegini nilai yang diterima pegawai.
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas