ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang Siap-siap Dijatuhi Hukuman Berat
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewanti-wanti PNS untuk tidak menjadi simpatisan atau mendukung organisasi terlarang seperti Front Pembela Islam (FPI).
Pasalnya, organisasi masyarakat tersebut secara resmi sudah dibubarkan pemerintah dan dilarang ada di NKRI.
"Bagi PNS yang terbukti bergabung dalam organisasi yang sudah dilarang pemerintah akan diberikan sanksi.
Sanksinya bukan lagi pelanggaran disiplin ringan tetapi berat," kata Plt Karo Humas BKN Paryono di Jakarta, Jumat (1/1).
Jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS terdiri dari:
a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun
b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
c. Pembebasan dari jabatan;
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewanti-wanti PNS untuk tidak menjadi simpatisan atau mendukung organisasi terlarang seperti Front Pembela Islam (FPI).
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2