ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang Siap-siap Dijatuhi Hukuman Berat
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewanti-wanti PNS untuk tidak menjadi simpatisan atau mendukung organisasi terlarang seperti Front Pembela Islam (FPI).
Pasalnya, organisasi masyarakat tersebut secara resmi sudah dibubarkan pemerintah dan dilarang ada di NKRI.
"Bagi PNS yang terbukti bergabung dalam organisasi yang sudah dilarang pemerintah akan diberikan sanksi.
Sanksinya bukan lagi pelanggaran disiplin ringan tetapi berat," kata Plt Karo Humas BKN Paryono di Jakarta, Jumat (1/1).
Jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS terdiri dari:
a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun
b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
c. Pembebasan dari jabatan;
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewanti-wanti PNS untuk tidak menjadi simpatisan atau mendukung organisasi terlarang seperti Front Pembela Islam (FPI).
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting