ASN Yogyakarta Diingatkan untuk Tidak Main Judi Online
jpnn.com, YOGYAKARTA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) untuk menjauhi judi online.
Kepala BKD DIY Amin Purwani mengatakan telah melakukan pemantauan terhadap aparatur di lingkungannya.
"Secara formal belum, tetapi informal sudah dilakukan oleh masing-masing pimpinan untuk memantau dan mengingatkan ASN-nya," kata Amin, Kamis (27/6).
Hasil pemantauan tersebut belum tercium indikasi ASN yang terlibat judi online.
Kemudian, terkait sanksi BKD DIY masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
"Regulasi formalnya baru akan disusun oleh kemendagri dengan kementrian terkait," katanya.
Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian berujar bakal segera menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi ASN yang terlibat judi online.
Sanksi ini nantinya diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelakunya. (mcr25/jpnn)
BKD DIY telah mengingatkan agar para ASN Yogyakarta menjauhi judi online. Simak selengkapnya
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
- Bareskrim Tetapkan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
- Tolong Disimak, Perbankan Diminta Blokir 8.500 Rekening Judi Online
- Kemkomdigi: Tak Usah Terbuai Keuntungan Karena Judol tak Ada Menangnya
- Lewat Event 5K Fun Run, Kemkomdigi Bangun Kolaborasi Lintas Sektor dalam Berantas Judol
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!