Asnun Diduga Terima Lebih Rp1 Miliar
Senin, 10 Mei 2010 – 20:26 WIB
JAKARTA -- Penyidik Mabes Polri punya dugaan kuat, Muhtadi Asnun, hakim yang membebaskan Gayus Tambunan dari dakwaan itu, tak hanya menerima suap Rp 50 juta dari pegawai Ditjen Pajak itu. Lebih dari itu, penyidik polri menaksir suap yang diterima hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang itu lebih dari Rp 1 miliar.
‘’Dari indikasi yang didapat oleh penyidik, itu bahkan di atas satu miliar,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang di Mabes Polri, Senin (10/5) petang.
Baca Juga:
Dijelaskan, dugaan inilah yang kini terus didalami penyidik terhadap hakim yang kini menjadi tahanan penyidik polri itu. ‘’Itukan baru indikasi tapi ini akan dibuktikan nanti,’’ tambahnya.
Sebagai gambaran, Asnun diduga menerima gratifikasi dari Gayus Tambunan. Gratfifikasi itulah yang diduga memuluskan langkah Gayus untuk bebas dari dakwaan. Dimana saat persidangan kasus Gayus itu, Asnun merupakah hakim ketua. (zul/jpnn)
JAKARTA -- Penyidik Mabes Polri punya dugaan kuat, Muhtadi Asnun, hakim yang membebaskan Gayus Tambunan dari dakwaan itu, tak hanya menerima
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata