Asnun Diinapkan Di Mabes Polri

Asnun Diinapkan Di Mabes Polri
Asnun Diinapkan Di Mabes Polri
JAKARTA--Hakim Muhtadi Asnun, ditahan satu kali dua puluh empat jam oleh penyidik Mabes Polri. Ini terkait turunnya surat izin penagkapan yang telah disetujui Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung atas Hakim Pengadilan Negeri Tanggerang itu.  ""Ada ijin dari Mahkamah Agung dan  Kejaksaan Agung untuk penagkapan,"" ujar, Firman Wijaya, salah seorang penasehat hukumnya di Mabes Polri, usai pemeriksaan Jumat (7/5) sekitar pukul 22.30 wib.

Inilah yang membuat penyidik tak mengizinkan Asnun pulang. Ia, diharuskan menginap di Mabes Polri, untuk diperiksa kembali Sabtu (8/5) sekitar pukul 11.00 wib. Namun demikian walaupun harus menginap, Firman, menambahkan setatus kliennya belum tahanan. Penyidik baru mengeluarkan surat penagkapan.

""Intinya pemeriksaan ditunda sampai besok pagi,"" ujarnya. Sebelumnya pemeriksaan Asnun sempat dihentikan penyidik karena alasan kesehatan. Ini disebabkan karena tensi darah Asnun yang meninggi dan membutuhkan perawatan. Karenanya, selama menginap di Mabes, Asnun akan dirawat tim dokter kepolisian hingga akhirnya memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.

""Pengawasan dokter kepolisian,"" tegasnya.

Namun demikian, Firman tak menampik jika ada peluang kliennya ditetapkan sebagai tahanan. ""Segala sesuatu  mungkin saja kita serahkan pada penyidik,"" imbuhnya.(zul)

JAKARTA--Hakim Muhtadi Asnun, ditahan satu kali dua puluh empat jam oleh penyidik Mabes Polri. Ini terkait turunnya surat izin penagkapan yang telah


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News