Asnun Diinapkan Di Mabes Polri
Sabtu, 08 Mei 2010 – 00:42 WIB
JAKARTA--Hakim Muhtadi Asnun, ditahan satu kali dua puluh empat jam oleh penyidik Mabes Polri. Ini terkait turunnya surat izin penagkapan yang telah disetujui Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung atas Hakim Pengadilan Negeri Tanggerang itu. ""Ada ijin dari Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk penagkapan,"" ujar, Firman Wijaya, salah seorang penasehat hukumnya di Mabes Polri, usai pemeriksaan Jumat (7/5) sekitar pukul 22.30 wib.
Inilah yang membuat penyidik tak mengizinkan Asnun pulang. Ia, diharuskan menginap di Mabes Polri, untuk diperiksa kembali Sabtu (8/5) sekitar pukul 11.00 wib. Namun demikian walaupun harus menginap, Firman, menambahkan setatus kliennya belum tahanan. Penyidik baru mengeluarkan surat penagkapan.
Baca Juga:
""Intinya pemeriksaan ditunda sampai besok pagi,"" ujarnya. Sebelumnya pemeriksaan Asnun sempat dihentikan penyidik karena alasan kesehatan. Ini disebabkan karena tensi darah Asnun yang meninggi dan membutuhkan perawatan. Karenanya, selama menginap di Mabes, Asnun akan dirawat tim dokter kepolisian hingga akhirnya memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
""Pengawasan dokter kepolisian,"" tegasnya.
Namun demikian, Firman tak menampik jika ada peluang kliennya ditetapkan sebagai tahanan. ""Segala sesuatu mungkin saja kita serahkan pada penyidik,"" imbuhnya.(zul)
JAKARTA--Hakim Muhtadi Asnun, ditahan satu kali dua puluh empat jam oleh penyidik Mabes Polri. Ini terkait turunnya surat izin penagkapan yang telah
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung
- Riza Patria Pastikan Kemendes PDT Kawal Relokasi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi