Asnun Diinapkan Di Mabes Polri
Sabtu, 08 Mei 2010 – 00:42 WIB
Asnun Diinapkan Di Mabes Polri
JAKARTA--Hakim Muhtadi Asnun, ditahan satu kali dua puluh empat jam oleh penyidik Mabes Polri. Ini terkait turunnya surat izin penagkapan yang telah disetujui Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung atas Hakim Pengadilan Negeri Tanggerang itu. ""Ada ijin dari Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk penagkapan,"" ujar, Firman Wijaya, salah seorang penasehat hukumnya di Mabes Polri, usai pemeriksaan Jumat (7/5) sekitar pukul 22.30 wib.
Inilah yang membuat penyidik tak mengizinkan Asnun pulang. Ia, diharuskan menginap di Mabes Polri, untuk diperiksa kembali Sabtu (8/5) sekitar pukul 11.00 wib. Namun demikian walaupun harus menginap, Firman, menambahkan setatus kliennya belum tahanan. Penyidik baru mengeluarkan surat penagkapan.
Baca Juga:
""Intinya pemeriksaan ditunda sampai besok pagi,"" ujarnya. Sebelumnya pemeriksaan Asnun sempat dihentikan penyidik karena alasan kesehatan. Ini disebabkan karena tensi darah Asnun yang meninggi dan membutuhkan perawatan. Karenanya, selama menginap di Mabes, Asnun akan dirawat tim dokter kepolisian hingga akhirnya memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
""Pengawasan dokter kepolisian,"" tegasnya.
Namun demikian, Firman tak menampik jika ada peluang kliennya ditetapkan sebagai tahanan. ""Segala sesuatu mungkin saja kita serahkan pada penyidik,"" imbuhnya.(zul)
JAKARTA--Hakim Muhtadi Asnun, ditahan satu kali dua puluh empat jam oleh penyidik Mabes Polri. Ini terkait turunnya surat izin penagkapan yang telah
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin