Asnun Minta Duit Rp 100 Juta ke Gayus
BAP Rampung, Minta Segera Dilimpahkan
Senin, 10 Mei 2010 – 05:06 WIB
JAKARTA - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Muhtadi Asnun, hakim yang memvonis bebas Gayus Halomoan Tambunan, sudah rampung. Namun, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang terjerat perkara gratifikasi itu tetap bersikukuh tidak menerima duit Rp 50 juta dari Gayus. Dalam pemeriksaan Sabtu (8/5) malam, Asnun mengaku bahwa dia meminta uang kepada Gayus. Awalnya, kata Alamsyah, Gayus mendengar informasi bahwa Asnun hendak umroh. PNS Ditjen Pajak golongan IIIA itu lantas mengirim SMS ke Asnun menawarkan uang saku umroh sebesar Rp 50 juta. Asnun, kata Alamsyah, meminta lebih, yakni Rp 100 juta. Gayus menyanggupi. "Tapi, sebelum uang itu diberikan, Pak Asnun sudah keburu berangkat umroh," ujarnya.
"BAP sudah selesai ditutup tadi malam (Sabtu malam 8/5, Red). Kami harap secepatnya Mabes Polri melimpahkannya ke Kejaksaan," kata Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum Asnun, saat dihubungi di Jakarta kemarin (9/5).
Baca Juga:
Alamsyah berharap dengan rampungnya BAP, berkas penyidikan Asnun bisa segera P-21 alias komplit. Itu agar kasus tersebut bisa langsung dibawa ke kejaksaan untuk segera dimejahijaukan. "Biar segera ada kepastian hukum," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Muhtadi Asnun, hakim yang memvonis bebas Gayus Halomoan Tambunan, sudah rampung. Namun, mantan Ketua Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak