Asnun Minta Duit Rp 100 Juta ke Gayus
BAP Rampung, Minta Segera Dilimpahkan
Senin, 10 Mei 2010 – 05:06 WIB
Hakim non palu asal Tuban itu, kata Alamsyah, bersikukuh bahwa yang dia lakukan bukan tergolong gratifikasi. Dia berdalih bahwa uang itu tidak untuk memperkaya diri. Tapi untuk beribadah umroh. Selain itu, uang itu tidak diberikan dalam rangka penyalahgunaan wewenang.
Bagaimana dengan dugaan bahwa uang itu diberikan agar Asnun memvonis ringan Gayus? Alamsyah membantahnya. Vonis bebas itu, kata dia, diberikan karena jaksa menuntut Gayus dengan hukuman percobaan. "Hakim tidak bisa menghukum lebih dari tuntutan jaksa," katanya.
Kesalahan Asnun, kata Alamsyah, hanya pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim. Tidak ada yang terkait pidana. "Dia hanya bersalah karena menemui Gayus. Sebagai hakim dia memang dilarang. Unsur pidananya tidak ada di situ. Karena hanya pernyataan mau menerima uang tapi transaksinya tidak pernah terjadi," katanya.(aga)
JAKARTA - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Muhtadi Asnun, hakim yang memvonis bebas Gayus Halomoan Tambunan, sudah rampung. Namun, mantan Ketua Pengadilan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah