ASO Sudah Ditangkap, yang Kenal Pria Sontoloyo Ini Siap-siap Saja
Kamis, 27 Mei 2021 – 00:49 WIB

ASO (29) menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas atas kasus pencurian terhadap 29 unit handphone. Foto: ANTARA/HO-Polresta Banyumas
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya. (antara/jpnn)
ASO ditangkap di rumahnya. Warga Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta ini terancam penjara tujuh tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban